- Menyusun rencana kerja PKK Desa / Kelurahan, sesuai dengan hasil RaKerda Kabupaten / Kota.
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
- Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun Lingkungan Rukun Warga atau Rukun Tangga agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
- Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk mengembangkan potensi masyarakat, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa / kelurahan.
Gambar 3.3 Struktur Organisasi PKK
PKK memiliki 6 anggota yang dipimpin oleh Ny.Sardiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar