Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Tugas PKK : 
  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa / Kelurahan, sesuai dengan hasil RaKerda Kabupaten / Kota. 
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati. 
  3. Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun Lingkungan Rukun Warga atau Rukun Tangga agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati. 
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk mengembangkan potensi masyarakat, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. 
  5. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa / kelurahan. 
Struktur Organisasi : 
Gambar 3.3 Struktur Organisasi PKK 

PKK memiliki 6 anggota yang dipimpin oleh Ny.Sardiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar