Pembuatan Kartu Keluarga


Persyaratan mengurus Kartu Keluarga :
  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy di legalisir oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  2. Surat pengantar dari ketua RT.
  3. Surat pengantar dari desa.
  4. Apabila ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) dilampiri pendukung seperlunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar