Persyaratan mengurus Kartu Keluarga :
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy di legalisir oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
- Surat pengantar dari ketua RT.
- Surat pengantar dari desa.
- Apabila ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) dilampiri pendukung seperlunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar