Persyaratan pengantar membuat akta kelahiran :
- Surat pengantar dari ketua RT.
- Foto copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar.
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 4 lembar.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Keterangan lahir dari Bidan / RSU sebanyak 2 lembar.
- Surat Kesaksian jika Keterangan dari Bidan / RSU tidak ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar