Pembuatan Akta Kelahiran




Persyaratan pengantar membuat akta kelahiran : 
  1. Surat pengantar dari ketua RT. 
  2. Foto copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar. 
  3. Foto copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 4 lembar. 
  4. Foto copy Kartu Keluarga. 
  5. Foto copy Keterangan lahir dari Bidan / RSU sebanyak 2 lembar. 
  6. Surat Kesaksian jika Keterangan dari Bidan / RSU tidak ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar