Badan Permusyawaratan Daerah (BPD)

Tugas BPD : 
  1. Sebagai mitra kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Menampung aspirasi masyarakat dan sebagai penentu dalam pengesahan baik dalam Keputusan – keputusan Desa ataupun pengangkatan Perangkat Desa.


Struktur Organisasi :

Gambar 3.2 Struktur Organisasi BPD

BPD memiliki 11 anggota yang dipimpin oleh Bp.Sudaryanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar