Pengantar membuat KTP baru :
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
- Surat pengantar dari ketua RT.
- Surat pengantar dari desa.
Pengantar membuat KTP hilang/rusak :
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Pengantar perpanjangan KTP :
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- KTP lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar