Pembuatan E-KTP


Pengantar membuat KTP baru : 
  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa. 
  2. Surat pengantar dari ketua RT. 
  3. Surat pengantar dari desa. 
Pengantar membuat KTP hilang/rusak : 
  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK). 
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian. 
Pengantar perpanjangan KTP : 
  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK). 
  2. KTP lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar