Pembuatan Pengantar Nikah
Syarat Untuk Calon Pengantin Perempuan
1. Surat pengantar dari RT / RW yang ditandatangani Kadus.
2. Foto 3 x 4 terbaru.
3. Akta Kelahiran.
4. KTP asli.
5. Surat pengantar nikah dari pihak pengantin laki-laki (numpang nikah)
6. Kemudian ke Kantor Kepala Desa dan menyerahkan syarat – syarat kepada KAUR RESRA (Kesejahteraan Rakyat).
7. Ditindak lanjuti oleh KAUR RESRA.
Syarat Untuk Calon Pengantin Laki – laki
1. Surat keterangan dari RT / RW yang ditandatangani Kadus.
2. Foto 3 x 4 terbaru.
3. Akta Kelahiran.
4. KTP asli.
5. Surat keterangan numpang nikah dari desa.
6. Kemudian dibawa kepihak perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar